Rabu, 22 April 2015

Kunjungan ke DPLK Muamalat



sedikit  ilmu yang aku dapat dari kunjungan ke DPLK Muamalat ini, semoga dapat dipahami & diterima dengan baik :)
 
A.  Sejarah Dan Profil DPLK Muamalat
Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya. Seiring dengan pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia, BMI melihat bahwa kebutuhan masyarakat  terhadap lembaga syariah tidak hanya terbatas pada lembaga keuangan bank tetapi juga lembaga keuangan non bank. Oleh karena itu pada tahun 1997 BMI mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Muamalat, yaitu sebuah lembaga keuangan non bank yang khusus mengelola program pensiun dengan jenis Iuran Pasti, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan program/produk tabungan pensiun ini untuk mempersiapkan hari tua yang lebih sejahtera.
DPLK Muamalat didirikan oleh PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 12 September 1997 dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-485/KM.17/1997. DPLK Muamalat adalah DPLK pertama dan sampai saat ini merupakan satu-satunya DPLK syariah di Indonesia. Pada akhir Februari 2015 total nilai Aktiva Bersih DPLK Muamalat mencapai lebih dari Rp.741 Milyar dengan porsi jumlah peserta DPLK sebanyak 130.471 orang.
Mengingat bahwa program pensiun merupakan program kesejahteraan jangka panjang, maka yang diperlukan adalah hasil yang optimal, pengelolaan yang aman dan efisien, serta layanan yang mudah dan menyenangkan.
Visi
Menjadi DPLK Syariah pertama yang mengedepankan transparansi, kebersamaan, kepuasan nasabah dengan transaksi sesuai syariah.
Misi
-     Mengembangkan sistem informasi dan layanan yang cepat, mudah, inovatif dan berkualitas.
-       Memberikan hasil investasi yang kompetitif sebagai wujud profesionalisme pengelolaan DPLK

B.  Konsep Umum Dana Pensiun
Berikut perbedaan Dana Pensiun Syariah dengan Dana Pensiun Konvensional

Faktor
Dana Pensiun Syariah
Dana Pensiun Konvensional
Prinsip
Ketentuan syariah

Investasi
Bagi Hasil
Bunga
Keuntungan
Profit dan falah oriented
Profit Oriented
Pengawasan
Dewan pengawas Syariah
Tidak ada lembaga pengawas terkait
Instrumen
Investasi pada usaha yang halal
Bebas

Berikut skema konsep kerja DPLK Muamalat :

Dari sisi marketing, DPLK Muamalat memasarkan produk ke 2 sektor yaitu, korporasi dan individu.secara rillnya DPLK Muamalat lebih cenderung ke korporasi karena jumlahnya yang besar.
Dari skema diatas dapat dijelaskan mekanisme konsep yang dijalankan DPLK Muamalat:
1.     Perusahaan yang mengikutsertakan karyawanya dalam dana pensiun terproteksi muamalat wajib membayarkan iuran tiap karyawannya ke DPLK Muamalat.
2.    Dana iuran yang distor perusahaan tadi, akan diinvestasikan ke beberapa paket investasi yang sudah di sediakan oleh DPLK Muamalat, tentunya dengan kesepakatan perusahaan terkait. Keuntungan (return) masing-masing paket dapat berbeda sesuai dengan hasil investasi per masing-masing instrumen. Terdapat 3 paket investasi :

Jenis Paket
Instrumen Investasi
Paket A
Deposito Bank Syariah 100%
Paket B
Deposito Rupiah di Bank Syariah maksimal 100%  dan atau Sukuk/Surat Berharga  Syariah Negara maksimal 80%
Paket C
Deposito Bank Syariah maksimal 100% dan atau Reksadana Syariah maksimal 80% dan atau Saham Syariah maksimal 50%

3.    Hasil investasi akan masuk kembali ke DPLK Muamalat sebagai tambahan dana dari iuran untuk peserta perusahaandan.
4.    Secara konsep manfaat uang tersebut akan diberikan ke peserta DPLK Muamalat setelah pesertadari perusahaan tersebut sampai pada masa pensiunnya. Namun diperbolehkan melakukan penarikan sebagian atas iuran dari kontribusi karyawan, selama perusahaan mengizinkan dengan cara memberikan keterangan secara tertulis.


C.  Praktik DPLK Muamalat à(isu terkini)

Praktik DPLK Muamalat terkait isu terkini bisa dilihat dari situs yang kami kutip di link : http://keuangan.kontan.co.id/news
JAKARTA. Alhamdulilah, dana kelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Muamalat tembus Rp 752,39 miliar hingga kuartal pertama tahun ini atau naik 3,9% ketimbang akhir tahun lalu. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, pertumbuhannya bahkan mencapai 27,9%.
SS Setiawan, Pelaksana Tugas Pengurus DPLK Muamalat mengungkapkan, banyak faktor yang menopang pertumbuhan dana kelolaannya. Pertama, semakin intensifnya pemasaran produk Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon alias PPUKP dan Pensiun Terproteksi Muamalat untuk segmen korporasi.
Kedua, jumlah korporasi yang mengikutsertakan karyawannya dalam program pensiun semakin bejibun, sebagai syarat dari bowheer atau pemberi proyek dan audit pencadangan pesangon. Ditambah situasi perekonomian Indonesia yang membaik membuat minat investor untuk terus berinvestasi.
DPLK Muamalat juga terus meningkatkan kerja sama pemasaran dengan jaringan kantor induknya dan optimalisasi layanan pendukung, seperti SMS broadcast dan situs resmi. "Pemantapan sinergi bisnis dan peningkatan layanan operasional menjadi rencana dan strategi dalam pengembangan bisnis DPLK Muamalat," ujarnya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Adapun, sampai 31 Maret 2015, total peserta yang dirangkul DPLK Muamalat sebanyak 132.858 orang, baik peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) maupun PPUKP. Di antaranya 96.428 orang merupakan peserta ritel atau individu, serta 36.430 orang lainnya merupakan peserta korporasi.
DPLK Muamalat membidik 20.000 peserta baru di sepanjang tahun ini atau berarti pertumbuhan 15% ketimbang peserta pada akhir tahun lalu, yaitu 130.878 orang. "Kami akan meningkatkan peserta baru program PPIP dan PPUKP, ritel maupun korporasi dan mempertahankan peserta lama dengan meningkatkan hasil pengembangan dana yang kompetitif serta kualitas layanan," pungkasnya.

D.  Tantangan dan peluang DPLK Muamalat
Dari wawancara kami dengan Bapak Rizal selaku Koor. Team Marketing DPLK Muamalat, beliau mengatakan bahwa tantangan utama DPLK Muamalat saat ini adalah BPJS Ketenagakerjaa.
BPJS ketenaga kerjaan dengan DPLK secara konsep mempunyai tujuan yang sama yaitu persiapan dana untuk pensiun/ hari tua setelah seorang sudah tidak bekerja lagi. Alasan kenapa bisa dianggap tantangan adalah karena BPJS yang sifatnya “wajib” masyarakat akan cenderung lebih memilih dan memprioritaskan disbanding dengan DPLK yang sifatnya “sunnah”.
Jadi, solusi yang dilakukan DPLK Muamalat untuk menghadapi tantangan adalah dengan menciptakan produk Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP). Denga tujuan program :
a.    Sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendanakan kewajiban terhadap imbalan pesangon
b.    Membantu perusahaan dalam mengelola dan mengurangi risiko keuangan dan arus kas – tidak perlu lagi ada keraguan dalam menerapkan full offset untuk semua kasus PHK, pembayaran bulanan, dan penundaan pembayaran manfaat
c.    Memberikan jaminan terpenuhinya hak-hak karyawan dalam hal mengalami PHK
Alasan DPLK Muamalat meluncurkan produk terbarunya ini adalah Karena tiap perusahaan wajib mencadangkan dana pesangon untuk karyawannya. Dasar Hukum:
a.       Ketentuan mengenai pesangon berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK-13)
b.      Ketentuan mengenai DPLK berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan  dan Peraturan Dana Pensiun (PDP) masing-masing DPLK serta peraturan pelaksanaan lainnya
 A : Sejarah singkat berdirinya DPLK Muamalat ?
 B : DPLK Muamalat harus punya lembaga pendiri, yaitu Bank Muamalat itu sendiri.
Pada dasranya, jenis lembaga yang bisa mendirikan DPLK :
1. Bank umum
2. Asuransi

DPLK Muamalat didirikan pada tahun 12 september  1997, 5 tahun sesudah pendirian Bank Muamalat. Legalitas dari SK Meteri Keuangan Tahun 1997. Sejak posisi awal berdiri nilai aktiva bersih DPLK Muamalat mengelola dana sebesa 290jt dan saat ini, pada akhir bulan Februari  kemarin 741M. Rata-rata pertumbuhan dana rata-rata 54% per tahun  dan masih satu satunya DPLK yang lembaganya syariah di Indonesia.
Hal mendasar yang membedakan lembaga itu syariah atau bukan adalah DPS (Dewan Pengawas Syariah). Hanya yang syariah aja yang ada DPSnya.

A : Bisa gak DPLK didirikan oleh lembaga selain Bank dan Asuransi?
B : Dana pensiun ada 2 jenis :
1.      DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
2.      DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja)
Jadi, selain lembaga selain Bank dan Asuransi bisa mendirikan DPPK. Hanya DPPK.
Contoh : DAPEN Pertamina. DAPEN Pertamina khusus hanya melayani peserta karyawannya saja. Sedang Bank dan Asuransi yang dapat mendirikan DPLK bukan berarti tidak bisa mendirikan DPPK.  Kebetulan di DPLK Muamalat hanya ada DPLK nya saja.

A : Modal awal berdirinya dari mana?
B : Dari pendiri. Lebih tepatnya bukan modal, hanya pemberian dana agar DPLK dapat running. Kemudian, dana harus dikembalikan lagi secara angsuran per tahun yang disebut fee pendiri yang distor ke Bank Muamalat. Jadi termasuk unit bisnis, karena menyetorkan kembali ke bank  tapi uang tersebut sudah dikurangi dengan beban operasional dan pajak.

A : Struktur Organisasi DPLK Muamalat seperti apa?


B. Pelaksana Tugas pengurus (PLTP)
Pimpinana tertinggi DPLK Muamalat
Direktur Supervisi
Team
Marketing
Investasi
Operasional
IT

A : Siapa saja sasaran DPLK Muamalat?
B : Pensiun itu apa? Pensiun adalah dimana kita masuk usia tertentu dan sudah tidak bekerja lagi di sebuah perusahaan. Tapi orang yang ikut DPLK walupun ibu rumah tangga boleh mengikuti DPLK karnya program ini seperti tabungan hari tua dan sifatnya terkunci sampai usia tertentu.
Rata-rata usia pensiun yang ada di DPLK Muamalat : 40-65 tahun
Idealnya, dana baru bisa diambil di usia pensiun yang sudah di sepakati. Tapi pada prakteknya, bisa diambil dananya. Di DPLK Muamalat ini dapat diambil 6 bulan sekali, hanya saja tidak direkomendasikan.

A :Bagaimana jika ada nasabah DPLK Muamalat meninggal dan dananya belum diambil?
B : Saat pendaftaran, akan ada disana pengisian ahli waris. Dan di DPLK Muamalat dapat mengganti ahli warisnya, fleksibel.

A : Bagaimana dengan pendapatan nasabah yang gak tentu ?
B : Tetap dapat mengikuti program ini karena ini beda dengan asuransi yang tiap bulannya harus membayar premi. Dan dana pensiun itu adalah tabungan hari tua. Jadi jika ada uangnnya boleh di tabung, jika tidak juga tidak masalah. Yang penting bisa membayar uang pendaftaran dan iuran awal.

A : Bagaimana kriteria nasabah Dana Pensiun ?
B : Ada di brosur lengkapnya. Kurang lebih :
a.         WNI / WNA
b.        Perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri (sesuai UU No.11 Th.1992 Pasal 42 ayat (1)
c.         Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
d.        Menyertakan fotokopi KTP/SIM/Paspor dan Kartu keluarga
e.         Membayar Biaya pendaftaran Rp.10.000,-
f.          Membayar Iuran pertama minimum Rp.50.000,-

A : Layanan / kemudaha yang diberikan untuk apa?
B : 4 prinsip DPLKM :
1.      Terencana
2.      Profesional
3.      Menuntungkan secara infestasi
4.      Mudah diakses
Dapat membayar via atm diseluruh Indonesia. Mirip transver antar bank, tapi akan ada virtual account DPLK.

A : Seperti apa perkembangan produk dari tahun ke tahun?
B : Dari sisi pemasaran, DPLK Muamalat mengincar dua sisi korporasi dan individu. Hanya cenderung ke korporasi karena jumlahnya yang besar. Dan karena benturan dari BPJS jadi lebih gencar meningkatkan produk PPUKP.
Awalnya perusahaan memandang karyawan bukanlah asset, hanyalah pekerja yang menghasilkan profit.  Kemudian DPLK Muamalat masuk perlahan dengan produknya sekaligus mengedukasi perusahaan bahwa pekerja adalah SDM.
Kenapa dana pensiun ini penting, karena akan memproteksi SDM. Akan sangat nyaman bekerja disuatu perusahaan yang akan menjamin hari tua karyawannya. Sangat merepotkan bagi perusahaan jika banyak karyawan yang suk pindah-pindah. Disamping itu juga memerlukan biaya yang besar, belum untuk training, recruitment dsb.
A :Apa perbedaan Dana Pensiun Syariah dan Konven ?
B : Beberapa perbedaan Dana Pensiun Syariah dan konvensional :
1.      Prinsip : .. Tunduk pada ketentuan syariah
   .. Konvensional, tapi boleh menjual produk syariah
2.      Instrument / alat : ..  saham syariah, sukuk, dll
      .. obligasi, dll
3.      Keuntungan : .. Bagi hasil
           .. Bunga
A : Kelebihan dan kekurangan DPLK Muamalat?
B : Kelebihan:
nasabah umum (islam dan non islam), satu-satunya yang syariah, menarik dari produkdan juga kompetitif, dan menguntungkan dari segi dana, bisa dibayar dengan jaringan atm dengan virtual account, juga dapat asuransi kecelakaan (bonus)  dan asuransi jiwa (tambahan)  jika nasabah ingin ikut, Lembaga Baitu Mal Muamalat jika uang tabunngan dana pensiun dizakati, menggunakan MoU jika taken kontrak dengan perusahaan, sistem paket investasi dapat dipilih dan dirubah (fleksibel).
Kekurangan :
Jaringan belum terlalu banyak seperti DPLK konvensional, dari sisi investasi, belum ada unitisasi (penampilan investasi) seperti di DPLK lain, asset masih kecil, banding DPLK lain yang sudah lama berdiri sebelim DPLK Muamalat.

A : Tantangan apa yang dihadapi DPLK Muamalat saat ini?
B : BPJS.  Macamnya ada 2 :
1.      Kesehatan
2.      Ketenagakerjaan
DPLK beda-beda tipis dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sama-sama tujuannya untuk persiapan hari tua. Yang saat ini menjadi tantangan besar buat DPLK agar lebih inovatif dalam menciptakan prodak agar tidak kalah dalam bersaing.
Kok bersaing? Karena BPJS yang sifatnya “wajib” bagi semua masyarakat, sedang DPLK sifatnya “sunnah”. Jadi harus masuk dari sisi yang lain untuk membuka peluang.

A : Apakah peluang dari DPLK Muamalat?
B :Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP).
Pesangon apa? Dimana kita sudah tidak berhenti bekerja tetapi belum masuk usia pensiun.
Jadi, DPLK Muamalat masuk dengan prodak barunya yaitu PPUKP. Karena tiap perusahaan wajib mencadangkan dana pesangon untuk karyawannya. Peluang paling besar, karena ini lembaga DPLK yang syariah.
Gallery foto :





  
 Nara sumber Pak Rizal selaku Koor.Marketing diambil tanggal, 27 maret 2015