sedikit ilmu yang aku dapat dari kunjungan ke DPLK Muamalat ini, semoga dapat dipahami & diterima dengan baik :)
A.
Sejarah
Dan Profil DPLK Muamalat
Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya. Seiring
dengan pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia, BMI melihat bahwa kebutuhan
masyarakat terhadap lembaga syariah
tidak hanya terbatas pada lembaga keuangan bank tetapi juga lembaga keuangan
non bank. Oleh karena itu pada tahun 1997 BMI mendirikan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK) Muamalat, yaitu sebuah lembaga keuangan non bank yang khusus
mengelola program pensiun dengan jenis Iuran Pasti, sehingga masyarakat dapat
memanfaatkan program/produk tabungan pensiun ini untuk mempersiapkan hari tua
yang lebih sejahtera.
DPLK Muamalat didirikan oleh PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 12 September 1997 dengan
Surat Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-485/KM.17/1997. DPLK Muamalat adalah DPLK pertama dan sampai saat ini merupakan
satu-satunya DPLK syariah di Indonesia. Pada akhir Februari 2015 total nilai
Aktiva Bersih DPLK Muamalat mencapai lebih dari Rp.741 Milyar dengan porsi jumlah
peserta DPLK sebanyak 130.471 orang.
Mengingat bahwa program pensiun merupakan
program kesejahteraan jangka panjang, maka yang diperlukan adalah hasil yang
optimal, pengelolaan yang aman dan efisien, serta layanan yang mudah dan
menyenangkan.
Visi
Menjadi DPLK Syariah pertama yang mengedepankan transparansi,
kebersamaan, kepuasan nasabah dengan transaksi sesuai syariah.
Misi
-
Mengembangkan sistem
informasi dan layanan yang cepat, mudah, inovatif dan berkualitas.
-
Memberikan hasil
investasi yang kompetitif sebagai wujud profesionalisme pengelolaan DPLK
B.
Konsep
Umum Dana Pensiun
Berikut
perbedaan Dana Pensiun Syariah dengan Dana Pensiun Konvensional
Faktor
|
Dana
Pensiun Syariah
|
Dana Pensiun
Konvensional
|
Prinsip
|
Ketentuan syariah
|
|
Investasi
|
Bagi Hasil
|
Bunga
|
Keuntungan
|
Profit dan falah oriented
|
Profit Oriented
|
Pengawasan
|
Dewan pengawas Syariah
|
Tidak ada lembaga pengawas terkait
|
Instrumen
|
Investasi pada usaha yang halal
|
Bebas
|
Berikut skema konsep kerja DPLK Muamalat :
Dari sisi marketing, DPLK Muamalat
memasarkan produk ke 2 sektor yaitu, korporasi dan individu.secara rillnya DPLK
Muamalat lebih cenderung ke korporasi karena jumlahnya yang besar.
Dari
skema diatas dapat dijelaskan mekanisme konsep yang dijalankan DPLK Muamalat:
1. Perusahaan yang mengikutsertakan karyawanya
dalam dana pensiun terproteksi muamalat wajib membayarkan iuran tiap
karyawannya ke DPLK Muamalat.
2. Dana iuran yang distor perusahaan tadi,
akan diinvestasikan ke beberapa paket investasi yang sudah di sediakan oleh
DPLK Muamalat, tentunya dengan kesepakatan perusahaan terkait. Keuntungan (return) masing-masing paket dapat
berbeda sesuai dengan hasil investasi per masing-masing instrumen. Terdapat 3 paket investasi :
Jenis Paket
|
Instrumen Investasi
|
Paket A
|
Deposito Bank Syariah 100%
|
Paket B
|
Deposito Rupiah di Bank Syariah maksimal 100% dan atau Sukuk/Surat Berharga Syariah Negara maksimal 80%
|
Paket C
|
Deposito Bank Syariah maksimal 100% dan atau
Reksadana Syariah maksimal 80% dan atau Saham Syariah maksimal 50%
|
3. Hasil investasi akan masuk kembali ke DPLK
Muamalat sebagai tambahan dana dari iuran untuk peserta perusahaandan.
4. Secara konsep manfaat uang tersebut akan
diberikan ke peserta DPLK Muamalat setelah pesertadari perusahaan tersebut
sampai pada masa pensiunnya. Namun diperbolehkan melakukan penarikan sebagian
atas iuran dari kontribusi karyawan, selama perusahaan mengizinkan dengan cara
memberikan keterangan secara tertulis.
C. Praktik DPLK Muamalat à(isu terkini)
Praktik DPLK Muamalat terkait isu terkini
bisa dilihat dari situs yang kami kutip di link : http://keuangan.kontan.co.id/news
JAKARTA. Alhamdulilah,
dana kelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Muamalat tembus Rp 752,39
miliar hingga kuartal pertama tahun ini atau naik 3,9% ketimbang akhir tahun
lalu. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, pertumbuhannya
bahkan mencapai 27,9%.
SS Setiawan,
Pelaksana Tugas Pengurus DPLK Muamalat mengungkapkan, banyak faktor yang
menopang pertumbuhan dana kelolaannya. Pertama, semakin intensifnya
pemasaran produk Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon alias PPUKP dan
Pensiun Terproteksi Muamalat untuk segmen korporasi.
Kedua, jumlah korporasi yang mengikutsertakan karyawannya dalam program
pensiun semakin bejibun, sebagai syarat dari bowheer atau pemberi proyek dan
audit pencadangan pesangon. Ditambah situasi perekonomian Indonesia yang
membaik membuat minat investor untuk terus berinvestasi.
DPLK Muamalat
juga terus meningkatkan kerja sama pemasaran dengan jaringan kantor induknya
dan optimalisasi layanan pendukung, seperti SMS broadcast dan situs resmi.
"Pemantapan sinergi bisnis dan peningkatan layanan operasional menjadi
rencana dan strategi dalam pengembangan bisnis DPLK Muamalat," ujarnya
kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Adapun, sampai
31 Maret 2015, total peserta yang dirangkul DPLK Muamalat sebanyak 132.858
orang, baik peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) maupun PPUKP. Di
antaranya 96.428 orang merupakan peserta ritel atau individu, serta 36.430
orang lainnya merupakan peserta korporasi.
DPLK Muamalat
membidik 20.000 peserta baru di sepanjang tahun ini atau berarti pertumbuhan
15% ketimbang peserta pada akhir tahun lalu, yaitu 130.878 orang. "Kami
akan meningkatkan peserta baru program PPIP dan PPUKP, ritel maupun korporasi
dan mempertahankan peserta lama dengan meningkatkan hasil pengembangan dana
yang kompetitif serta kualitas layanan," pungkasnya.
D.
Tantangan
dan peluang DPLK Muamalat
Dari wawancara kami dengan Bapak Rizal selaku Koor. Team Marketing
DPLK Muamalat, beliau mengatakan bahwa tantangan utama DPLK Muamalat saat ini
adalah BPJS Ketenagakerjaa.
BPJS ketenaga kerjaan dengan DPLK secara konsep mempunyai tujuan
yang sama yaitu persiapan dana untuk pensiun/ hari tua setelah seorang sudah
tidak bekerja lagi. Alasan kenapa bisa dianggap tantangan adalah karena BPJS
yang sifatnya “wajib” masyarakat akan cenderung lebih memilih dan
memprioritaskan disbanding dengan DPLK yang sifatnya “sunnah”.
Jadi, solusi yang dilakukan DPLK Muamalat untuk menghadapi
tantangan adalah dengan menciptakan produk Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon
(PPUKP). Denga tujuan program :
a.
Sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendanakan kewajiban
terhadap imbalan pesangon
b.
Membantu perusahaan dalam mengelola dan mengurangi risiko
keuangan dan arus kas – tidak perlu lagi ada keraguan dalam menerapkan full
offset untuk semua kasus PHK, pembayaran bulanan, dan penundaan pembayaran
manfaat
c.
Memberikan jaminan terpenuhinya hak-hak karyawan dalam
hal mengalami PHK
Alasan DPLK Muamalat meluncurkan produk
terbarunya ini adalah Karena tiap perusahaan wajib mencadangkan dana pesangon
untuk karyawannya. Dasar Hukum:
a. Ketentuan mengenai pesangon berdasarkan Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK-13)
b. Ketentuan mengenai DPLK berdasarkan
Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan Peraturan Pemerintah
No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan
Peraturan Dana Pensiun (PDP) masing-masing DPLK serta peraturan pelaksanaan lainnya
A : Sejarah singkat
berdirinya DPLK Muamalat ?
B : DPLK
Muamalat harus punya lembaga pendiri, yaitu Bank Muamalat itu sendiri.
Pada dasranya,
jenis lembaga yang bisa mendirikan DPLK :
1. Bank umum
2. Asuransi
DPLK Muamalat
didirikan pada tahun 12 september 1997,
5 tahun sesudah pendirian Bank Muamalat. Legalitas dari SK Meteri Keuangan
Tahun 1997. Sejak posisi awal berdiri nilai aktiva bersih DPLK Muamalat
mengelola dana sebesa 290jt dan saat ini, pada akhir bulan Februari kemarin 741M. Rata-rata pertumbuhan dana
rata-rata 54% per tahun dan masih satu
satunya DPLK yang lembaganya syariah di Indonesia.
Hal mendasar
yang membedakan lembaga itu syariah atau bukan adalah DPS (Dewan Pengawas
Syariah). Hanya yang syariah aja yang ada DPSnya.
A : Bisa gak DPLK
didirikan oleh lembaga selain Bank dan Asuransi?
B : Dana pensiun
ada 2 jenis :
1.
DPLK
(Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
2.
DPPK
(Dana Pensiun Pemberi Kerja)
Jadi, selain
lembaga selain Bank dan Asuransi bisa mendirikan DPPK. Hanya DPPK.
Contoh : DAPEN
Pertamina. DAPEN Pertamina khusus hanya melayani peserta karyawannya saja.
Sedang Bank dan Asuransi yang dapat mendirikan DPLK bukan berarti tidak bisa
mendirikan DPPK. Kebetulan di DPLK
Muamalat hanya ada DPLK nya saja.
A : Modal awal
berdirinya dari mana?
B : Dari pendiri. Lebih
tepatnya bukan modal, hanya pemberian dana agar DPLK dapat running. Kemudian,
dana harus dikembalikan lagi secara angsuran per tahun yang disebut fee pendiri
yang distor ke Bank Muamalat. Jadi termasuk unit bisnis, karena menyetorkan
kembali ke bank tapi uang tersebut sudah
dikurangi dengan beban operasional dan pajak.
A : Struktur Organisasi DPLK Muamalat seperti apa?
B. Pelaksana
Tugas pengurus (PLTP)
Pimpinana
tertinggi DPLK Muamalat
|
Direktur Supervisi
|
Team
|
Marketing
|
Investasi
|
Operasional
|
IT
|
A : Siapa saja
sasaran DPLK Muamalat?
B : Pensiun itu
apa? Pensiun adalah dimana kita masuk usia tertentu dan sudah tidak bekerja
lagi di sebuah perusahaan. Tapi orang yang ikut DPLK walupun ibu rumah tangga
boleh mengikuti DPLK karnya program ini seperti tabungan hari tua dan sifatnya
terkunci sampai usia tertentu.
Rata-rata usia pensiun yang ada di DPLK Muamalat : 40-65 tahun
Idealnya, dana baru bisa diambil di usia pensiun yang sudah di
sepakati. Tapi pada prakteknya, bisa diambil dananya. Di DPLK Muamalat ini
dapat diambil 6 bulan sekali, hanya saja tidak direkomendasikan.
A :Bagaimana jika
ada nasabah DPLK Muamalat meninggal dan dananya belum diambil?
B : Saat
pendaftaran, akan ada disana pengisian ahli waris. Dan di DPLK Muamalat dapat
mengganti ahli warisnya, fleksibel.
A : Bagaimana
dengan pendapatan nasabah yang gak tentu ?
B : Tetap dapat
mengikuti program ini karena ini beda dengan asuransi yang tiap bulannya harus
membayar premi. Dan dana pensiun itu adalah tabungan hari tua. Jadi jika ada
uangnnya boleh di tabung, jika tidak juga tidak masalah. Yang penting bisa membayar
uang pendaftaran dan iuran awal.
A : Bagaimana kriteria
nasabah Dana Pensiun ?
B : Ada di brosur
lengkapnya. Kurang lebih :
a.
WNI / WNA
b.
Perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri (sesuai
UU No.11 Th.1992 Pasal 42 ayat (1)
c.
Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
d.
Menyertakan fotokopi KTP/SIM/Paspor dan Kartu keluarga
e.
Membayar Biaya pendaftaran Rp.10.000,-
f.
Membayar Iuran pertama minimum Rp.50.000,-
A : Layanan /
kemudaha yang diberikan untuk apa?
B : 4 prinsip DPLKM
:
1.
Terencana
2.
Profesional
3.
Menuntungkan
secara infestasi
4.
Mudah
diakses
Dapat membayar
via atm diseluruh Indonesia. Mirip transver antar bank, tapi akan ada virtual
account DPLK.
A : Seperti apa perkembangan
produk dari tahun ke tahun?
B : Dari
sisi pemasaran, DPLK Muamalat mengincar dua sisi korporasi dan individu. Hanya
cenderung ke korporasi karena jumlahnya yang besar. Dan karena benturan dari
BPJS jadi lebih gencar meningkatkan produk PPUKP.
Awalnya perusahaan memandang karyawan bukanlah asset, hanyalah
pekerja yang menghasilkan profit.
Kemudian DPLK Muamalat masuk perlahan dengan produknya sekaligus
mengedukasi perusahaan bahwa pekerja adalah SDM.
Kenapa dana pensiun ini penting, karena akan memproteksi SDM. Akan
sangat nyaman bekerja disuatu perusahaan yang akan menjamin hari tua
karyawannya. Sangat merepotkan bagi perusahaan jika banyak karyawan yang suk
pindah-pindah. Disamping itu juga memerlukan biaya yang besar, belum untuk
training, recruitment dsb.
A :Apa perbedaan Dana Pensiun Syariah dan Konven ?
B : Beberapa
perbedaan Dana Pensiun Syariah dan konvensional :
1.
Prinsip
: .. Tunduk pada ketentuan syariah
.. Konvensional, tapi boleh menjual produk
syariah
2.
Instrument
/ alat : .. saham syariah, sukuk, dll
.. obligasi, dll
3.
Keuntungan
: .. Bagi hasil
.. Bunga
A : Kelebihan dan
kekurangan DPLK Muamalat?
B : Kelebihan:
nasabah umum
(islam dan non islam), satu-satunya yang syariah, menarik dari produkdan juga
kompetitif, dan menguntungkan dari segi dana, bisa dibayar dengan jaringan atm
dengan virtual account, juga dapat asuransi kecelakaan (bonus) dan asuransi jiwa (tambahan) jika nasabah ingin ikut, Lembaga Baitu Mal
Muamalat jika uang tabunngan dana pensiun dizakati, menggunakan MoU jika taken
kontrak dengan perusahaan, sistem paket investasi dapat dipilih dan dirubah (fleksibel).
Kekurangan
:
Jaringan belum
terlalu banyak seperti DPLK konvensional,
dari sisi investasi, belum ada unitisasi (penampilan investasi) seperti di DPLK
lain, asset masih kecil, banding DPLK lain yang sudah lama berdiri sebelim DPLK
Muamalat.
A : Tantangan apa yang dihadapi DPLK Muamalat saat ini?
B : BPJS. Macamnya ada 2 :
1.
Kesehatan
2.
Ketenagakerjaan
DPLK beda-beda tipis dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sama-sama
tujuannya untuk persiapan hari tua. Yang saat ini menjadi tantangan besar buat
DPLK agar lebih inovatif dalam menciptakan prodak agar tidak kalah dalam
bersaing.
Kok bersaing? Karena BPJS yang sifatnya “wajib” bagi semua
masyarakat, sedang DPLK sifatnya “sunnah”. Jadi harus masuk dari sisi yang lain
untuk membuka peluang.
A : Apakah peluang dari DPLK Muamalat?
B :Pensiun Untuk
Kompensasi Pesangon (PPUKP).
Pesangon apa?
Dimana kita sudah tidak berhenti bekerja tetapi belum masuk usia pensiun.
Jadi, DPLK
Muamalat masuk dengan prodak barunya yaitu PPUKP. Karena tiap perusahaan wajib
mencadangkan dana pesangon untuk karyawannya. Peluang
paling besar, karena ini lembaga DPLK yang syariah.
Gallery foto :
Nara sumber Pak Rizal selaku Koor.Marketing
diambil tanggal, 27 maret 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar